RS Bersalin Bunda Ogah Bayar Pajak, Kelurahan Masale Ambil Langkah Hukum
Sekretaris Kelurahan Masale Syarifuddin mengatakan, sejak 2015 lalu RS bersalin dan anak ini mengabaikan kewajibannya membayar PBB.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pajak Bumi Bangunan Klinik Bersalin Bunda yang berada di Jl Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar rupanya menunggak dua tahun.
Sekretaris Kelurahan Masale Syarifuddin mengatakan, sejak 2015 lalu RS bersalin dan anak ini mengabaikan kewajibannya membayar PBB.
Syarifuddin pun berang dan membeberkan tunggakan pajak RS yang dipimpin dokter Hendrik ini. Adapun tunggakan yang harus dibayar sebesar Rp 30 juta.
"Ini belum masuk denda 24 persen dari total pajak utama," ujarnya.
Syarif mengaku sangat menyesalkan sikap RS Bunda saat staf kelurahan berkunjung di RS tersebut, pasalnya ada perkataan yang tidak layaknya dikeluaekan oleh penanggungjawab RS.
"Masa kasian dibilangiki, saya lebih baik bayar pegawai dari pada bayar pajak," ujar Syarif menirukan perkataan pegawai RS Bunda.
Terkait dengan itu, pihaknya pun mengaku akan mengambil langkah hukum.
Untuk sementara ini, Syarifuddin terus berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkot dan Praktisi Hukum di Makassar untuk menjerat penanggungjawab RS Bunda yang tak mau bayar pajak.
Terpisah, Direktur RS Bunda dr Hendrik ogah memberikan keterangan pers. Saat dikonfirmasi ia beralasan sedang meeting.
"Maaf saya lagi meeting," ujarnya.(*)