Korupsi, Kadis Kesehatan Bulukumba Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini
Terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Bulukumba
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Dua terdakwa korupsi mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba, dr Dian Weliyati Kabier dan Syamsuddin Rauf selaku sub kontraktor kembali akan menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (28/09/2016) hari ini.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di kabupaten Bulukumba digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pengadilan hari ini mengagedakan sidang lanjutan untuk klien saya termasuk mantan Kepala Dinas. Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan. Ter,"kata Kuasa Hukum salah satu terdakwa Yusuf Gunco kepada Tribun.
Diketahui, proyek pengadaan yang menyeret dua tersangka diduga menggelembungkan harga alat yang dianggarkan sebesar Rp 15 miliar dari Dana Program Tugas Pembantuan Khusus di Bidang Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Uang itu untuk mengadakan 28 item alat kesehatan di Dinas Kesehatan Bulukumba. Hanya saja, dalam proses pelaksanaannya, alat tersebut tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. (*)