Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPPU Denda 6 Kontraktor Kota Rp 4,958 M

Enam kontraktor ini dinilai melakukan monopoli dan persekongkolan dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Makassar, M Ansar MSi

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sakinah Sudin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI) menghukum enam perusahaan kontruksi di Makassar.

Enam kontraktor ini dinilai melakukan monopoli dan persekongkolan dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Makassar, M Ansar MSi, pada proyek betonisasi dan pengaspalan jalan di Makassar.

Melalui Perkara Nomor 19/KPPU-i/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pelelangan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (APBD II) Tahun Anggaran 2014, Majelis Komisi KPPU di Jakarta, Jumat (23/9/2016), memutuskan, enam kontraktor terlapor didenda Rp 4,9 miliar lebih.

Keputusan KPPU tersebut adalah hasil rapat Ketua Majelis Dr Drs Chandra Setiawan MM PhD, serta anggota majelis Dr Sukarmi SH dan MH Kamser Lumbanradja MBA.

Mereka mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap Perkara Nomor 19/KPPU-I/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999).

Dalam perkara tersebut, KPPU memposisikan Kadis PU Makassar selaku Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP))/Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Tahun Anggaran 2014 sebagai Terlapor II.

Selanjutnya, PT Timur Utama Sakti sebagai terlapor III, PT Tompo Dalle terlapor IV, PT Citratama Timurindo terlapor V, PT Win Wahana Cipta Marga terlapor VI, PT Mulia Trans Marga terlapor VII, dan PT Gangking Raya terlapor VIII.

Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisa, dan kesimpulan tersebut, maka Majelis Komisi memutuskan sembilan hal dalam perkara ini,” tegas Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Makassar, Ramli Simanjuntak.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved