Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres dan Kejari Enrekang Bahas Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN I Anggeraja

Kasus dana BOS SMAN 1 Anggeraja tahun 2013, 2014, dan semester satu tahun 2015.

Penulis: Yultin Rante | Editor: Ilham Mangenre
handover
Polres dan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Enrekang membahas rencana pemaparan pra-ekspose) terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di kantor Kejari Enrekang, Kabupaten Enrekang, Rabu (21/9/2016). 

TRIBUNTORAJA.COM, ENREKANG- Polres dan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Enrekang membahas rencana pemaparan pra-ekspose) terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di kantor Kejari Enrekang, Kabupaten Enrekang, Rabu (21/9/2016).

Kasus dana BOS SMAN 1 Anggeraja tahun 2013, 2014, dan semester satu tahun 2015.

Mantan Kepala SMAN 1 Anggeraja Drs Mustapa, menjadi tersangka kasus ini.

Sudah ada surat permintaan ekspose perkara ke Kajari Enrekang, surat nomor: B /98/IX/2016/Reskrim, tanggal 18 September 2016.

"Pra ekspose perkara dimaksudkan untuk menyatukan persepsi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna percepatan penyelesaian berkas perkara,

dan untuk nilai kerugiaan Negara kami belum dapat publikasikan," kata Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Agus Salim, dalam rilisnya kepada tribunenrekang.com.

Hasil pertemuan ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka untuk menanyakan aset kekayaan tersangka.

"Serta agar penyidik menambahkan pasal 64 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan," Agus menambahkan.

Kajari Enrekang Surya Atmono dan Agus Salim hadir dalam pertemuan tersebut. (*)



Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved