20 Koperasi di Tana Toraja Tak Punya Izin Usaha
KSP ini beroperasi sudah setahun tanpa ada izin rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM Tana Toraja.
Penulis: Yultin Rante | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, bersama LSM Cum Suis Kapit Indonesia (CSK) Tana Toraja, menemukan 20 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak memiliki surat izin.
"Kami lakukan sidak koperasi dan ditemukan 20 KSP yang tidak dapat memperlihatkan izin usaha koperasinya," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tana Toraja, Marthen Rambung, kepada TribunToraja.Com, Jumat (16/9/2016) pagi.
Salah satu koperasi yang disidak yakni KSP Bone merupakan cabang dari KSP Bone Palu, di Kelurahan Kamali pentanduan, Kecamatan Makale, Tana Toraja.
KSP ini beroperasi sudah setahun tanpa ada izin rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM Tana Toraja.
"Kita langsung konfirmasi kantor pusatnya, kenapa bisa membuka cabang tanpa melapor", tambah Marthen.
Sementara LSM CSK akan membantu Dinas Koperasi dan UKM untuk melakukan pendataan koperasi yang beroperasi di Tana Toraja.
"Koperasi ilegal di Tana Toraja ini tidak ada bedanya dengan rentenir, dan kami siap kerja sama di Pemkab Tana Toraja," ungkap Wakil Ketua LSM CSK, Rio Victor.
Koperasi yang berdiri dan beroperasi harus mengantongi akte pendirian dari notari dan pengesahan dari pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/koperasi_20160917_075341.jpg)