Polemik Kerajaan Gowa
Masyarakat Adat Gowa Minta Perda LAD Segera Dicabut
"Kami minta Menteri Dalam Negeri mencabut Perda No 5 tahun 2016 yang ditetapkan oleh DPRD Gowa itu," kata Kurniawan.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ratusan orang berunjuk rasa di kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (15/9/2016).
Massa yang mengatasnamakan dirinya Masyarakat Adat Gowa berunjuk rasa menolak Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo sebagai raja di Gowa.
Koordinator aksi Masyarakat Adat Gowa, Kurniawan mengataka unjuk rasa ini untuk menolak Perda No 5 tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah Kabupaten Gowa.
"Kami minta Menteri Dalam Negeri mencabut Perda No 5 tahun 2016 yang ditetapkan oleh DPRD Gowa itu," kata Kurniawan.
Menurutnya, ada pasal dalam Perda tersebut yang bertentangan dengan UU RI No 17 tahun 2013.
"Pada pasal 1 poin 3 berbunyi, Bupati Gowa sebagai ketua Lembaga Adat Daerah yang menjalankan fungsi dan peran sombayya, itu bertentangan dengan UU," kata dia.
Para demonstran juga mengancam, jika Pemda Gowa tak mencabut perda itu, maka akan terjadi sesuatu yang mengerikan.
Unjuk rasa di kantor Gubernur Sulsel ini berakhir setelah demonstran diterima oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penanganan Konflik Kesbangpol Sulsel, Erwin Weriyanto. (*)
PENJELASAN ADNAN PURICHTA SOAL LAD: http://makassar.tribunnews.com/2016/09/12/dihujat-akibat-konflik-adat-di-gowa-bupati-ada-yang-sesatkan-arti-pengukuhan-saya-di-lad