Razia Angkutan Umum, Dishub Lutim Sita 28 STNK
Razia akan rutin digelar untuk menertibkan kendaraan yang tak layak jalan dan mengecek surat kelengkapan kendaraan penumpang.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Personil Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Luwu Timur, menyita 28 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil angkutan umum saat melakukan razia di jalan poros Malili-Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (15/9/2016).
STNK mobil angkutan umum yang disita karena tidak mengantongi surat Izin angkutan dan buku uji kendaraan.
Penyidik PNS LLAJ Dishub Luwu Timur, Safaruddin, mengatakan penyitaan dilakukan untuk memberi teguran kepada sopir.
"Niatnya supaya sopir bisa mengurus surat kelengkapan kendaraan yang dimaksud," kata Safaruddin kepada TribunLutim.com, Kamis (15/9/2016).
Razia akan rutin digelar untuk menertibkan kendaraan yang tak layak jalan dan mengecek surat kelengkapan kendaraan penumpang.