Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pangdam VII Wirabuana Akan Polisikan Keluarga Bintara Penyogok TNI

bukan hanya oknum penerima sogokan saja yang harus dihukum, tetapi para pemberi sogokan, dalam hal ini bintara dan keluarganya

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ FAHRIZAL SYAM
Pangdam VII Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pangdam VII Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti mengancam akan melaporkan keluarga Bintara ke polisi terkait ditemukannya oknum TNI yang menerima sogokan dalam proses werving.

Werving merupakan pelaksanaan pengarahan dan penerimaan personel TNI baik melalui sukarela maupun wajib TNI yang menggunakan anggaran pembangunan.

Agus mengatakan, bukan hanya oknum penerima sogokan saja yang harus dihukum, tetapi para pemberi sogokan, dalam hal ini bintara dan keluarganya juga harus dihukum.

"Yang memberi sogokan juga harus dihukum. Mereka yang menyogok itu akan saya laporkan ke polisi, baik itu orangtuanya, saudaranya, ataupun kerabatnya yang terlibat," tegas Agus.

Agus mengaku telah berulang kali mengingatkan para keluarga calon bintara untuk tidak mencoba berbuat hal yang melanggar hukum dalam proses penerimaan calon tentara.

"Sebelum penerimaan kita sudah panggil orangtuanya, kita ingatkan jangan coba-coba mau menyogok kami, karena semua ada aturanyaa, dan kami punya kemampuan untuk mendeteksi itu," beber Agus.

Mantan Dandenma Kopassus ini mengatakan tekad TNI AD adalah menciptakan sumber daya yang baik melalui proses prekrutan yang bersih.

"Kalau dari awal memang sumber dayanya sudah seperti ini, bagaimana mungkin mau membela dan melindungi negara kita," kata Agus.

Kasus penyogokan daalam werving ini dibongkar oleh Agus setelah ia menyelidiki kasus ini selama kurang lebih sembilan bulan ia menjadi Pangdam VII Wirabuana.

Sebanyak 11 orang anggotanya ia ciduk yang terdiri dari perwira menengah, perwira pertama, tamtama, bintara, hingga PNS Kodam. Uang hasil sogokan sebesar Rp 1,5 miliar juga telah diamankan dalam kasus ini. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved