Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Lahan Hutan Puncak Karomba Pinrang Kini Ditangani Polda Sulsel

Laporan yang sama juga ditembuskan kepada Dinas Kehutanan Provinsi.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
hery/tribunpinrang.com
Puncak Karomba di Dusun Karomba, Desa Sali-sali, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang. 

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah

TRIBUNPINRANG.COM, LEMBANG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan, melaporkan pemilik kawasan Puncak Karomba di Polda Sulsel.

Walhi melaporkan pemilik kawasan itu yang mengklaim lahan Hutan Produksi Terbatas (HTP) seluas 80 hektar di Dusun Karomba, Desa Sali-sali, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, ke Polisi Derah (Polda) Sulsel.

Laporan yang sama juga ditembuskan kepada Dinas Kehutanan Provinsi.

"Respon tercepat yang kami terima datang dari Polda Sulsel," kata Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, kepada TribunPinrang.com,  Rabu (14/9/2016).

Ia menjelaskan, poin penting dalam laporan yang bernomor 062/SP/WALHI-SS/IX/2016 tersebut, menginginkan adanya informasi terbuka terkait perizinan industri pariwisata Puncak Karomba.

"Kuat dugaan pemilik Puncak Karomba tidak memiliki perizinan perubahan fungsi dan kondisi HTP itu," jelas Amin.

Amin menambahkan, Polda Sulsel bersama Polres Pinrang telah membentuk tim sidik dan mulai melakukan penyelidikan di kawasan tersebut.

Ada dua Undang-undang yang menjadi rujukan Walhi dalam laporannya, masing-masing UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Perlu untuk dipastikan, perubahan fungsi hutan itu sesuai prosedur atau tidak," ucap Amin.

Kapolres Pinrang AKBP Leo Joko Tribowo yang dikonfirmasi terkait itu, mengaku belum mengatahui hal tersebut.

"Kami belum menerima laporan dari pihak Polda Sulsel terkait hal itu," tutur Leo.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved