Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ledakan di Malam Idul Adha

Tersangka Pengoplos Gas Terancam 6 Tahun dan Denda Rp 60 M

Rusdi mengatakan aktivitas pengoplosan yang dilakukan para tersangka sudah berlangsung sejak enam bulan terakhir.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
Tersangka Pengoplos Gas Terancam 6 Tahun dan Denda Rp 60 M - kompol-rusdi_20160913_162655.jpg
TRIBUN TIMUR/ FAHRIZAL SYAM
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono menunjukkan barang bukti yang ditemukan di lokasi ledakan, dalam ekspos kasus di Mapolrestabes Makassar, Selasa (13/9/2016).
Tersangka Pengoplos Gas Terancam 6 Tahun dan Denda Rp 60 M - tersangka-ledakan_20160913_162953.jpg
TRIBUN TIMUR/ FAHRIZAL SYAM
Dua tersangka, CW (30) dan CS (27) diamankan di Mapolrestabes Makassar.

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua tersangka pengoplos gas elpiji yang menyebabkan ledakan ruko di Jl Harimau, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar, Minggu (11/9/2016) malam, terancam hukuman berat.

Kedua tersangka yaitu CW (30) dan CS (27) terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar.

"Mereka melanggar pazal 55, UU no 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono.

Rusdi mengatakan aktivitas pengoplosan yang dilakukan para tersangka sudah berlangsung sejak enam bulan terakhir.

"Sudah enam bulan terakhir ini, setiap hari para tersangka melakukan kegiatan pengoplosan gas dari tabung 3 kg ke 12 kg," jelas Rusdi.

Dari usahanya itu, para tersangka dapat mengoplos tabung elpiji 3 kg menjadi 12 kg, sebanyak 40 tabung per hari.

Mereka kemudian menjual gas tersebut dan memperoleh keuntungan 50-60 ribu untuk setiap tabung gas.

Polrestabes juga menyita barang bukti yang digunakan SC dalam menjalankan usaha yang belum memiliki ijin operasional tersebut.

"Mereka tidak memiliki ijin karena saat ditanya mereka bilang masih mengurus ijin tersebut jadi sudah pasti ilegal," lanjut Rusdi.

Sebelumnya, ledakan hebat terjadi pada malam takbiran di sebuah ruko di Jl Harimau, Minggu (11/9/2016).

Ledakan ini mengakibatkan tiga orang terluka dan harus dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar.

Tak hanya itu, belasan rumah dan beberapa kendaraan juga ikut rusak akibat ledakan tersebut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved