Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idul Adha 1437 H

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Ledakan Gas Elpiji di Makassar

Rusdi melanjutkan, aktifitas oplosan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg sudah dilakukan para tersangka sejak enam bulan terakhir.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ina Maharani
TRIBUN/FAHRIZAL
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono dalam ekspose kasus ledakan Jl Harimau di Mapolrestabes Makassar, Selasa (13/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam ledakan gas elpiji di sebuah ruko Jl Harimau, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (11/9/2016).

Kedua tersangka yaitu CW (30) dan CS (27). Keduanya diketahui sebagai pemodal dan pengelola di usaha oplosan gas elpiji bersubsidi tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan kami tetapkan CW dan CS sebagai tersangka. Seorang bertindak sebagai pemodal dan salah satunya lagi yang melakukan operasional di ruko tersebut," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono.

Rusdi melanjutkan, aktifitas oplosan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg sudah dilakukan para tersangka sejak enam bulan terakhir.

"Mereka mengaku sudah 6 bulan melakukan pengoplosan. Setiap hari mereka mengoplos gas 3 kilo yang dipindahkan ke tabung 12 kg, mulai pukul 21.00-23.00 Wita," jelas Rusdi.

Dari usahanya itu, tersangka mampu memperoleh keuntungan sekitar 50-60 ribu dari setiap tabung elpiji 12 kg tang dijual.

Sebelumnya, ledakan hebat terjadi pada malam takbiran di sebuah ruko di Jl Harimau, Minggu (11/9/2016).

Ledakan ini mengakibatkan tiga orang terluka dan harus dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar.

Tak hanya itu, belasan rumah dan beberapa kendaraan juga ikut rusak akibat ledakan tersebut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved