Pengumuman! Pemerintah Perpanjang Waktu Rekam e-KTP
Memang diperpanjang hingga Oktober tahun depan, kami sudah rapat dengan Dirjen dan kini masih menunggu surat keputusannya ini untuk diedarkan
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira untuk masyarakat yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik (E-KTP). Masa perekaman diperpanjang hingga Oktober tahun 2017.Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan hal tersebut usai mengikuti pertemuan di Jakarta, Selasa (13/9/2016).
"Memang diperpanjang hingga Oktober tahun depan, kami sudah rapat dengan Dirjen dan kini masih menunggu surat keputusannya ini untuk diedarkan," kata Nielma saat dikonfirmasi.Nielma mengatakan ia juga baru mengetahui perihal perpanjangan masa perekaman E KTP tersebut. "Ini baru kami ketahui, awalnya saya kira sampai Oktober tahun ini, ternyata tahun depan," ujarnya.
Ia melanjutkan, kebijakan ini diambil oleh Kemendagri karena melihat situasi saat ini masih banyak masyarakat yang belum merekam datanya, sementara deadline awal yang diberikan sudah hampir habis."Pemerintah paham melihat situasi di mana masih banyak masyarakat kita yang belum melakukan perekaman, makanya diperpanjang," katanya.
Ia pun meminta masyarakat tidak perlu panik lagi jika belum melakukan perekaman data. "Yah masyarakat tidak perlu panik lagi persoalan ini," katanya.Meski waktu perekaman data diperpanjang, namun Nielma meminta masyarakat yang belum melakukan perekaman agar tetap segera ke Disdukcapil untuk menyelesaikannya.
Sebelumnya, Kemendagri memberi batas waktu hingga akhir September 2016 bagi warga untuk melakukan perekamana e-KTP.Jika tidak sempat melakukam perekaman, maka akan sulit melakukan aktifitas pelayanan, pembuatan SIM, STNK, Perbankan dan lain sebagainya. (*/tribun-timur.com)