Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Meski Diperpanjang, Masyarakat Tetap Diminta Segera Urus e-KTP

Ia pun meminta masyarakat tidak perlu panik lagi jika belum melakukan perekaman data.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/MUNAWWARAH AHMAD
Nielma Palamba, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Makassar 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Nielma Palamba meminta masyarakat segera melakukan perekaman data e-KTP.

Meski deadline perekaman data telah diperpanjang hingga tahun depan, namun ia berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman agar tetap segera ke Disdukcapil untuk segera menyelesaikannya.

"Meskipun diperpanjang, tapi kami tetap meminta masyarakat yang belum agar segera melakukan perekaman, karena ini kan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia," ujarnya.

Ia pun meminta masyarakat tidak perlu panik lagi jika belum melakukan perekaman data.

"Yah masyarakat tidak perlu panik lagi persoalan keterlambatan perekaman data, dan lain sebagainya, ini sudah dipedpanjang, kita tinggal menunggu surat keputusannya saja," pesannya.

Kepastian perpanjangan batas waktu perekaman data diperoleh Nielma usai mengikuti rapat bersama Dirjen di Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Sebelumnya, Kemendagri memberi batas waktu hingga akhir September 2016 bagi warga untuk melakukan perekamana e-KTP.

Jika tidak sempat melakukam perekaman, maka akan sulit melakukan aktifitas pelayanan, pembuatan SIM, STNK, Perbankan dan lain sebagainya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved