Meski Diperpanjang, Masyarakat Tetap Diminta Segera Urus e-KTP
Ia pun meminta masyarakat tidak perlu panik lagi jika belum melakukan perekaman data.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Nielma Palamba meminta masyarakat segera melakukan perekaman data e-KTP.
Meski deadline perekaman data telah diperpanjang hingga tahun depan, namun ia berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman agar tetap segera ke Disdukcapil untuk segera menyelesaikannya.
"Meskipun diperpanjang, tapi kami tetap meminta masyarakat yang belum agar segera melakukan perekaman, karena ini kan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia," ujarnya.
Ia pun meminta masyarakat tidak perlu panik lagi jika belum melakukan perekaman data.
"Yah masyarakat tidak perlu panik lagi persoalan keterlambatan perekaman data, dan lain sebagainya, ini sudah dipedpanjang, kita tinggal menunggu surat keputusannya saja," pesannya.
Kepastian perpanjangan batas waktu perekaman data diperoleh Nielma usai mengikuti rapat bersama Dirjen di Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Sebelumnya, Kemendagri memberi batas waktu hingga akhir September 2016 bagi warga untuk melakukan perekamana e-KTP.
Jika tidak sempat melakukam perekaman, maka akan sulit melakukan aktifitas pelayanan, pembuatan SIM, STNK, Perbankan dan lain sebagainya. (*)