Masa Perekaman Data e-KTP Diperpanjang Hingga Tahun 2017
"Memang diperpanjang hingga Oktober tahun depan, kami masih menunggu surat keputusannya ini untuk diedarkan,"kata Nielma
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabara gembira untuk masyarakat yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP). Masa perekaman diperpanjang hingga Oktober tahun 2017.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan hal tersebut usai mengikuti pertemuan di Jakarta, Selasa (13/9/2016).
"Memang diperpanjang hingga Oktober tahun depan, kami masih menunggu surat keputusannya ini untuk diedarkan," kata Nielma saat dikonfirmasi.
Nielma mengatakan ia juga beru mengetahui perihal perpanjangan masa perekaman e-KTP tersebut.
"Ini baru kami ketahui, awalnya saya kira sampai oktober tahun ini, ternyata tahun depan," ujarnya.
Ia melanjutkan, kebijakan ini diambil oleh Kemendagri karena melihat situasi saat ini masih banyak masyarakat yang belum merekam datanya, sementara deadline awal yang diberikan sudah hampir habis.
"Pemerintah paham melihat situasi di mana masih banyak masyarakat kita yang belum melakukan perekaman, makanya diperpanjang," kata dia.
Sebelumnya, Kemendagri memberi batas waktu hingga akhir September 2016 bagi warga untuk melakukan perekamana e-KTP. (*)