Ini Cara Bedakan Pengoplos dan Agen Resmi LPG
"Kalau agen resmi mesti punya saran dan fasilitas layak dari Pertamina yakni gudang, alat pemadam dan berbagai sarana standar dari Pertamina," katanya
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DPC I Makassar menjelaskan cara membedakan pengoplos dan agen resmi LPG dari PT Pertamina.
Ketua Bidang LPG Hiswana Migas DPC I Makassar, Zulkiflie Nasir untuk membedakan Agen Gas LPG dan pengoplos yakni mempunyai surat atau pun tanda-tanda resmi dari PT Pertamina.
"Kalau agen resmi mesti punya saran dan fasilitas layak dari Pertamina yakni gudang, alat pemadam dan berbagai sarana standar dari Pertamina," katanya.
Selain itu, pangkalan resmi Pertamina mempunyai papan nama dan kontrak pangkalan.
"Itu mesti terpasang di depan pangkalan dan mudah terlihat oleh masyarakat," katanya.
Jika tak punya syarat-syarat itu, Zulkiflie meminta kepada masyarakat untuk waspada dan melaporkan ke otoritas Pertamina atau berwajib.
Ia juga mengklarifikasi bahwa sepanjang lokasi ledakan LPG di Jl Harimau, Makassar, Sulsel tak ada agen dan pangkalan resmi dari Pertamina.
"Sehingga, keliru jika ruko yang meledak itu adalah agen atau pangkalan," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/lpgg_20160712_204250.jpg)