9 Bulan Mendekam di Lapas, Terpidana Mati Amir Aco Masih Belum Dieksekusi
"Ia masih ditahan di Lapas sampai sekarang,"kata Kepala bidang pembinaan Kemenkuham Sulsel, Budi Hartoyo kepada Tribun.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Terpidana mati kasus tindak pidana narkoba, Amiruddin alias Amir Aco (32) belum dieksekusi. Ia masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar Jl Sultan Alauddin.
Aco nama sapaan Amir sudah mendekam hampir sembilan bulan lebih pasca diringkus aparat Kepolisian Resort Kota Besar Makassar.
"Ia masih ditahan di Lapas sampai sekarang,"kata Kepala bidang pembinaan Kemenkuham Sulsel, Budi Hartoyo kepada Tribun.
Menurut Budi terpidana narkoba ini belum dieksekusi lantaran masih menjalani proses hukum. Dimana bandar narkoba ini mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkama Agung.
"Masalah eksekusi itu kewenangan Kejaksaan. Tapi intinya jika masih berproses hukum eksekusi belum bisa dilaksanakan,"jelasnya.
Diketahui Amir Aco divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Makassar pada Agustus lalu dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar.
Amir divonis bersalah atas perbuatannya menguasai narkotik jenis sabu seberat 1 kilogram dan 4.208 butir ekstasi.
Hakim menilai hukuman mati wajar diberikan karena perbuatannya telah berulang kali dilakukan.
Bahkan Amir Aco telah tiga kali divonis bersalah di Kalimantan. Setelah kabur ke Makassar, ia diketahui dua kali ditangkap mengedarkan narkotika.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/agenda-sidang-putusan-in_20150811_155542.jpg)