Kasus Pembebasan Lahan Bandara
Korupsi Bandara Hasanuddin, Dua Mantan GM Angkasa Pura 1 Diperiksa
"Pada saat kasus ini bergulir dia saat itu menyaksikan dan mengetahui proses pembayaran yang dilakukan pihak pemilik lahan yang hendak dibebaskan,"kat
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Tiga pejabat Angkasa Pura 1 diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Kamis (08/09/2016). Mereka diperiksa sebagai saksi seputar kasus dugaan korupsi pembebasan perluasan bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Ketiga pejabat yang diambil keteranganya masing masing mantan General Manager Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin, diantaranya Ahmad Munir dan Yanus Suprayogi. Kemudian Yudha Prana Sugardha selaku Head of Corporate Planning and Performance Angkasa Pura I.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Salahuddin, Ahmad Munir, berperan mengetahui pembayaran lahan kepada warga saat menjabat General Manager (GM) angkasa pura 1 pada masa 2015
"Pada saat kasus ini bergulir dia saat itu menyaksikan dan mengetahui proses pembayaran yang dilakukan pihak pemilik lahan yang hendak dibebaskan," kata Salahuddin.
Ahmad Munir saat ini menjabat sebagai Direktur Logistik di Jakarta. Sementara, Yanus Suprayogi kata Salahuddin pada saat itu menjabat sebagai General Manager Angkasa Pura I Sultan Hasanuddin.
"Dia masih mengetahui segelumit pekerjaan Apraisal dan mengetahui adanya penambahan dana pembebasan lahan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar," jelasnya.
Yunus kali diberikan kepercayaan menjabat sebagai General Manager Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai, Bali.
Diketahui, perkara pembebasan lahan bandara ini menggunakan anggaran sebesar 100 miliar tahun 2013 oleh PT Angkasa Pura 1 (Persero). Membengkak berkali-kali menjadi 500 miliar setelah adanya tim aprasial yang mengerjakan atau mentaksasi harga lahan.