Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idul Adha 1437 H

Penjual Sapi yang Tak Punya SKKHQ Dilarang Berjualan di Bontoala

Dikhawatirnya ada oknum yang tetap menjual sapi kurban dengan kondisi sakit

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Camat Bontoala Makassar, Syamsul Bahri 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Bontoala memperketat aktivitas penjual sapi kurban di wilayah Kecamatan Bontoala.

Penjual sapi kurban tak bisa menjual di kawasan tersebut jika tak memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan Qurban (SKKHQ).

Camat Bontoala Syamsul Bahri, Selasa (6/9/2016) ,hal tersebut ia lakukan guna menghindari adanya sapi penyakitan yang dijual di Bontoala.

Jika penyedia sapi kurban menjual sapi kurbannya secara bebas dapat merugikan masyarakat.

"Khawatirnya kami, ada oknum yang tetap menjual sapi kurban dengan kondisi yang sakit," ujarnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved