Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Website SKPD dan Camat di Luwu Timur Bisa Diakses di Sini

Website tersebut sebagai wadah informasi masyarakat terkait SKPD dan kecamatan.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
ivan/tribunlutim.com
Kabag Humas dan Protokol Luwu Timur, Charles Tandiala. 

Laporan wartawan TribunLutim.com Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Bupati Luwu Timur Thoriq Husler mewajibkan seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan 11 pemerintahan di kecamatan memiliki website.

Website tersebut sebagai wadah informasi masyarakat terkait SKPD dan kecamatan.

Seluruh alamat website SKPD dan Kecamatan bisa diakses di website www.luwutimurkab.go.id.

"Untuk memenuhi hak informasi masyarakat, Bupati memerintahkan setiap SKPD harus punya Website dan sekarang sudah ada," kata Kasubag Media Humas dan Protokol Pemkab Luwu Timur, Susi kepada TribunLutim.com, Minggu (4/9/2016).

Pemerintah Luwu Timur memiliki jumlah 41 SKPD, terdiri dari 2 sekertariat yakni Daerah dan DPRD, 13 dinas, 12 badan, 11 kecamatan dan 3 kelurahan.

"Selama ada website, pemerintah mudah menyalurkan informasi kepada masyarakat," ujar Susi.

Humas dan Protokol Luwu Timur juga membuat Lutim Channel sebagai inovasi agar menarik minat masyarakat mengikuti program yang dijalankan pemerintah saat ini.

"Lutim Channel adalah stasiun televisi lokal yang dikelola pegawai Humas, menayangkan kegiatan, program yang dijalankan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur melalui tayangan TV kabel," tutur Kabag Humas dan Protokol Luwu Timur, Charles Tandiala.

Lutim Channel baru ditayangkan di beberapa kecamatan di Luwu Timur.

Pemkab Lutim merencanakan siaran tv itu bisa ditonton warga di 11 kecamatan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved