Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Alkes, Eks Direktur RSUD Daya Divonis 2,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur RSUD Daya, Dr. Saenab selaku terdakwa dalam kasus itu dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidaer 3 bulan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
int
www.tribun-timur.com 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Makassar menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar atas dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya

Mantan Direktur RSUD Daya, Dr. Saenab selaku terdakwa dalam kasus itu dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidaer 3 bulan penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya.

Sementara Direktur CV Mandiri Alkesindo selaku kontraktor pelaksana CV Berkat, Burhanuddin divonis 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidaer 1 bulan penjara. Ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp893 juta subsidaer 6 bulan penjara.

Humas pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino yang dikonfirmasi membenarkan turunya putusan Pengadilan Tinggi Makassar dalam dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya.

"Isi amarnya adalah menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor tingkat pertama," kata Ibrahim Palino. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved