Korupsi Alkes, Eks Direktur RSUD Daya Divonis 2,5 Tahun Penjara
Mantan Direktur RSUD Daya, Dr. Saenab selaku terdakwa dalam kasus itu dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidaer 3 bulan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Makassar menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar atas dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya
Mantan Direktur RSUD Daya, Dr. Saenab selaku terdakwa dalam kasus itu dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidaer 3 bulan penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya.
Sementara Direktur CV Mandiri Alkesindo selaku kontraktor pelaksana CV Berkat, Burhanuddin divonis 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidaer 1 bulan penjara. Ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp893 juta subsidaer 6 bulan penjara.
Humas pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino yang dikonfirmasi membenarkan turunya putusan Pengadilan Tinggi Makassar dalam dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya.
"Isi amarnya adalah menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor tingkat pertama," kata Ibrahim Palino. (*)