Karomba Dibanguni Villa Pribadi, Kadis Kehutanan Pinrang Bingung
Villa pribadi di Karomba ini ternyata memanfaatkan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG-Kawasan Wisata Karomba yang berada di Desa Salisali Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang mulai menuai sorotan.
Karena pembangunan destinasi wisata yang menyajikan nuansa alam serta villa pribadi ini ternyata memanfaatkan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
HPT sendiri merupakan kawasan lahan yang masuk tanah negara. Klaim 80 ha lahan HPT ini diungkapkan pemilik destinasi alam Karomba, Donatur Marru,Jumat (2/9/2016).
Pengusaha tambang di Kalimantan ini mengakui jika pembangunan villa pribadi ini sudah berlangsung 11 tahun. Belakangan tanah 80 hektar HTP membuat bingung Pemerintah Kota Pinrang karena diklaim sebagai tanah nenek moyang.
Kepala Dinas Kehutanan, Kabupaten Pinrang, Zainal Hafid mengaku bingung dengan pembangunan destinasi wisata Karomba ini karena pembangunannya dituding melanggar aturan.
"Kami tidak pernah mengeluarkan izin soal kawasan Donadei (Karomba), Saya juga tidak terlalu faham karena pembangunannya sudah lama, sementara saya baru menjabat," ujarnya.
HPT sendiri merupakan hutan yang dialokasikan untuk dieksploitasi kayunya dalam intensitas rendah dan penebangannya pun harus menggunakan metode tebang pilih.
Sementara HPT di kawasan perbukitan Pinrang yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Mamasa ini, Puncak Karomba, meratakan hutan dan membuatnya menjadi salah satu destinasi di Pinrang.(*)