Bobol Kas Daerah, Kepala BPKAD Mamuju Dijerat Pasal Korupsi
Menurut Cahyadi pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus yang menyeret pejabat pemerintah kabupaten Mamuju tersebut.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalagunaan dana kas daerah senilai Rp 7,2 miliar.Tersangka MA dijerat pasal tindak pidana korupsi.
"Dia dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mamuju, Cahyadi Sahbir, Jumat (2/9/2016).
Menurut Cahyadi pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus yang menyeret pejabat pemerintah kabupaten Mamuju tersebut.
MA ditetapkan tersangka setelah diketahui menyalagunakan dana kas daerah senilai Rp 7.280.000.000 untuk kepentingan pribadinya.
Tersangka mengambil uang itu di kas daerah dengan memerintah PPKD.
Dana itu ditarik sebanyak dua kali, mulai terjadi pada bulan Juni hingga Juli 2016. (San)