Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Serang Satpol PP

Empat Tersangka Penyerangan Balaikota Ajukan Penangguhan Penahanan

"Kami berharap permohonan kami diterima. Tapi tergantung dari Pak Kapolda, apakah akan menyetujui pengalihan itu atau tidak," paparnya.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Suasana balaikota pasca bentrokan antara Polisi dan Satpol PP di Kantor Walikota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/8/2016). Bentrokan antara polisi dan Satpol PP yang terjadi pada Sabtu (6/8/2016) malam tersebut mengakibatkan seorang polisi meninggal dan puluhan Satpol PP luka-luka serta sejumlah fasilitas kantor Walikota Makassar rusak. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Tim kuasa hukum pelaku penyerangan kantor Balaikota Makassar mengajukan permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan terhadap empat tersangka Polisi yang diamankan di Markas Polda Sulsel.

"Surat permohonan penangguhan penahanan telah diajukan dan ditembuskan langsung ke Kapolda Sulselbar,"kata Koordinator Tim Pengacara tersangka, Yusuf Gunco.

Yusuf mengaku keempat klienya punya hak untuk mendapat penangguhan penahanan. Alasanya keempat tersangka masih aktif sebagai anggota kepolisian.

"Kami berharap permohonan kami diterima. Tapi tergantung dari Pak Kapolda, apakah akan menyetujui pengalihan itu atau tidak," paparnya.

Adapun keempat tersangka yang turut didampingi masing masing berpangkat Bripda, yakni berinisial EJR, NF, ABI dan R. Keempat oknum Polisi itu kini menjalani penahanan di Mapolda Sulsel.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Balaikota Makassar diserang oleh sekelompok orang. Akibat penyerangan itu belasan sepeda motor dan dua unit mobil mengalami kerusakan.

Selain itu kaca jendela ruangan kantorSatpol PP yang berada di lantai dasar pecah akibat penyerangan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved