Polisi Serang Satpol PP
Empat Tersangka Penyerangan Balaikota Ajukan Penangguhan Penahanan
"Kami berharap permohonan kami diterima. Tapi tergantung dari Pak Kapolda, apakah akan menyetujui pengalihan itu atau tidak," paparnya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Tim kuasa hukum pelaku penyerangan kantor Balaikota Makassar mengajukan permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan terhadap empat tersangka Polisi yang diamankan di Markas Polda Sulsel.
"Surat permohonan penangguhan penahanan telah diajukan dan ditembuskan langsung ke Kapolda Sulselbar,"kata Koordinator Tim Pengacara tersangka, Yusuf Gunco.
Yusuf mengaku keempat klienya punya hak untuk mendapat penangguhan penahanan. Alasanya keempat tersangka masih aktif sebagai anggota kepolisian.
"Kami berharap permohonan kami diterima. Tapi tergantung dari Pak Kapolda, apakah akan menyetujui pengalihan itu atau tidak," paparnya.
Adapun keempat tersangka yang turut didampingi masing masing berpangkat Bripda, yakni berinisial EJR, NF, ABI dan R. Keempat oknum Polisi itu kini menjalani penahanan di Mapolda Sulsel.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Balaikota Makassar diserang oleh sekelompok orang. Akibat penyerangan itu belasan sepeda motor dan dua unit mobil mengalami kerusakan.
Selain itu kaca jendela ruangan kantorSatpol PP yang berada di lantai dasar pecah akibat penyerangan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kot3t_20160808_210559.jpg)