Dilapor Warga, Kades Bua Sinjai Jalani Sidang di Pengadilan
Azis Soi mengaku,sampai saat ini sudah menjalani proses sidang ke tiga setelah dilaporkan ke polisi oleh warganya September 2015 lalu.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI- Kepala Desa Bua, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Andi Azis Soi terpaksa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Senin (30/8/2016).
Azis Soi mengaku, sampai saat ini sudah menjalani proses sidang ke tiga setelah dilaporkan ke polisi oleh warganya September 2015 lalu.
" Saya ini dituduh menyerobot tanah milik warga saat membangun jalan rintisan desa," kata Azis Soi usai menjalani proses sidang.
Diungkapkan bahwa dirinya dikriminalisasi karena dirinya tak pernah memerintahkan operator eskavator pekerja jalan Syamsir merusak tanaman dan tanah warga yang bernama Harmiah saat itu.
Azis Soi juga berharap agar masalah tersebut dapat dibantu oleh pihak Pemkab Sinjai dalam kasus yang dialaminya. (*)