Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dilapor Warga, Kades Bua Sinjai Jalani Sidang di Pengadilan

Azis Soi mengaku,sampai saat ini sudah menjalani proses sidang ke tiga setelah dilaporkan ke polisi oleh warganya September 2015 lalu.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SAMSUL BAHRI
Kades Bua, Azis Soi perlihatkan naskah pembelaan di Kafe Karampuang, Sinjai. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI- Kepala Desa Bua, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Andi Azis Soi terpaksa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Senin (30/8/2016).

Azis Soi mengaku, sampai saat ini sudah menjalani proses sidang ke tiga setelah dilaporkan ke polisi oleh warganya September 2015 lalu.

" Saya ini dituduh menyerobot tanah milik warga saat membangun jalan rintisan desa," kata Azis Soi usai menjalani proses sidang.

Diungkapkan bahwa dirinya dikriminalisasi karena dirinya tak pernah memerintahkan operator eskavator pekerja jalan Syamsir merusak tanaman dan tanah warga yang bernama Harmiah saat itu.

Azis Soi juga berharap agar masalah tersebut dapat dibantu oleh pihak Pemkab Sinjai dalam kasus yang dialaminya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved