Polisi Serang Satpol PP
Yusuf Gunco dkk Siap Dampingi Empat Tersangka Penyerangan Balaikota
"Hari ini kita akan menandatangani surat kuasa untuk keempat tersangka,"kata Yusuf Gunco selaku koordinator tim kuasa hukum
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tujuh pengacara siap membela empat polisi dalam menghadapi kasus penyerangan kantor Balaikota Makassar, Minggu (7/8/2016) sekitar pukul 00.10 Wita
Para pengacara itu menilai wajib hukumnya mendampingi untuk mengawal serta meluruskan perjalanan persidangan terhadap pasal yang disangkakan terhadap seseorang. Termasuk empat polisi yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini kita akan menandatangani surat kuasa untuk keempat tersangka,"kata Yusuf Gunco selaku koordinator tim kuasa hukum pendamping keempat tersangka.
Ke tujuh pengacara yang bakal mendampingi tersangka, masing masing Yusuf Gunco, Irwan Malakampali, Muchtar Juma, Helmi Erwin, AskurnuIadi dan Zulkifli.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Balaikota Makassar diserang oleh sekelompok orang. Akibat penyerangan itu belasan sepeda motor dan dua unit mobil mengalami kerusakan.
Selain itu kaca jendela ruangan kantorSatpol PP yang berada di lantai dasar pecah akibat penyerangan tersebut.(*)