Calo Polisi di Soppeng Terancam Empat Tahun Penjara
Pelaku, WW, menipu Sanusi, dengan iming-iming, akan meluluskan anaknya menjadi polisi pada tahun 2016.
Penulis: Sudirman | Editor: Ina Maharani
awaluddin/tribunsoppeng.com
Kapolres Soppeng, AKBP Dodied Prasetyo Aji, di markas Polres Soppeng, Senin (15/2/2016) siang.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Pelaku penipuan, WW, terancam hukuman penjara selama empat tahun, setelah ditangkap akibat menipu warga Lapajung, Sanusi.
Pelaku, WW, menipu Sanusi, dengan iming-iming, akan meluluskan anaknya menjadi polisi pada tahun 2016.
Korban, Sanusi, telah menyerahkan uang sebesar Rp. 350 juta, kepada WW, agar anaknya dimuluskan menjadi seorang polisi.
"WW, terjerat kasus penipuan pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ujar Kapolres Soppeng, AKBP Dodied Prasetyo Aji, Minggu (28/8/2016).
Polres Soppeng, berhasil menangkap, Sanusi, di kota Makassar saat sedang berlibur dan menikmati uang hasil tipuannya pada tanggal 25 Agustus lalu.