Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Mati Terhadap Kolor Ijo, Ketua LPPA Luwu Timur: Sudah Tepat, Sepadan dengan Perbuatannya

Andi Fatmawati mengatakan sudah sepadan dengan perlakuannya yang melukai alat vital perempuan yang juga menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ardy Muchlis
Ivan Ismar/TribunLutim.com
Ketua LPPA Luwu Raya, Andi Fatmawati Syam (kiri) saat menggelar razia remaja perempuan yang berkeliaran tengah malam 

Laporan wartawan TribunLutim.com Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Luwu Raya, Andi Fatmawati Syam menilai vonis mati terhadap pelaku teror terhadap perempuan yang akrab disapa Kolor Ijo sudah wajar.

Andi Fatmawati mengatakan sudah sepadan dengan perlakuannya yang melukai alat vital perempuan yang juga menyebabkan satu korban meninggal dunia.

"Itu sudah sepadan, sangat sepadan. Pastinya, vonis mati itu memberikan rasa aman dan menjawab kekhawatiran perempuan di Luwu Timur," Jelas Andi Fatmawati Syam kepada TribunLutim.com, Jumat (26/8/2016).

"Saya pribadi mengapresiasi majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis mati kepada Kolor Ijo ini," tambahnya.

Sebalumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan, diketuai Khairul menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Ikbal alias Bala alias kolor Ijo (33), Rabu (24/8/2016).

Dalam berkas perkara, Ikbal didakwa telah menusuk kelamin 23 wanita di sejumlah kecamatan se-Luwu Timur, satu korbannya meninggal.

Ikbal dalam melancarkan aksinya, masuk ke rumah warga yang sedang pulas dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah.

Tujuannya hanya menusuk kelamin wanita, tidak peduli gadis atau wanita bersuami, kemudian melarikan diri.

Saat ditangkap 17 November 2015, Ikbal mengaku melakukan perbuatan keji itu karena sakit hati pada wanita.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved