Ini yang Membuat Kolor Ijo Luwu Timur Divonis Mati
Saat melakukan aksinya, pria ini hanya mengenakan celana dalam warna hijau, karena itulah dia digelari Kolor Ijo.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kejahatan yang dilakukan Ikbal alias Bala alias Kolor Ijo masuk kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Karena itulah, JPU menjeratnya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 354 junto 365 tentang penganiyaan berat secara berulang-ulang, Pasal 363 tentang pencurian, serta pelanggaran UU nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati.
Tuntutan tersebut dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur, dengan menjatuhkan vonis mati kepada Ikbal pada sidang pembacaan vonis di PN Malili, Rabu (24/8/16).
Dalam berkas perkara, Ikbal didakwa telah menusuk kelamin 23 wanita di sejumlah kecamatan se-Luwu Timur, satu korbannya meninggal.
Dia masuk ke rumah warga yang sedang pulas dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah.
Tujuannya hanya menusuk kelamin wanita, tidak peduli gadis atau wanita bersuami, kemudian melarikan diri.
Saat ditangkap 17 November 2015, Ikbal mengaku melakukan perbuatan keji itu karena sakit hati pada wanita.
Saat melakukan aksinya, pria ini hanya mengenakan celana dalam warna hijau, karena itulah dia digelari Kolor Ijo.
Ditengarai, Ikbal sedang menuntut ilmu hitam sehingga melakukan perbuatan tak manusiawi itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kolor-ijo-lutim_20160824_140355.jpg)