Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Jeneponto
Diduga Korupsi, Legislator DPRD Jeneponto Sidang Lagi
Persidangan Andi Mappatunru merupakan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali mendudukan eks Legislator DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru, Kamis (25/08/2016).
Andi Mappatunru merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dana aspirasi DPRD kabupaten Jeneponto tahun 2013 yang merugiakan uang negara.
Persidangan Andi Mappatunru merupakan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan yaitu, Rekanan CV Ayumi Jaya, Sainal Arifin, Panitia lelang dari Dinas PU bidang Cipta Karya, Irianty dan Rekanan CV Hasma Jaya Putri, Bachtiar.
Irianty saat bersaksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai, Kristijan P Djati mengaku pada tahun tahun 2013 lalu, mengaku menjabat sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa.
Pantauan Tribun, sidang eks anggota DPRD turut disaksikan langsung Syamsuddin. Dia juga merupakan terdakwa korupsi dalam kasus yang sama.
Nampak Syamsuddin duduk di ruang pengunjung dengan mengenakan baju kemeja dan celana kain
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/eks-legislator-dprd-jeneponto-andi_20160825_230928.jpg)