Kejari Teliti Berkas Perkara Tersangka Penganiayaan Guru Dasrul
Setelah menerima penyerahan berkas, Tim Kejaksaan akan mencermati uraian-uraian yang disampaikan penyidik polisi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar masih memeriksa berkas perkara tahap pertama tersangka kasus penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52) yang diserahkan penyidik Kepolisian sejak Kamis (18/08/20) lalu.
Berkas itu milik pelaku MA (15) yang tidak lain adalah anak didik atau siswa dari korban. "Kalau katanya penyidik Kepolisian sudah dikirim, berarti tim masih mendalami dan mempelajari berkasnya ,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi Surachman kepada Tribun.
Setelah menerima penyerahan berkas, Tim Kejaksaan akan mencermati uraian-uraian yang disampaikan penyidik polisi. Kejaksaan tidak mematok target menyelesaikan pemeriksaan berkas secepatnya.
"Kami pelajari sesuai ketentuan yang diatur undang-undang," ujarnya.
Penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Makassar tmelimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka kasus penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar , Dasrul (52) ke Kejaksaan Negeri Makassar sejak Kamis (18/08/20).
Berkas itu milik pelaku MA (15) yang tidak lain adalah anak didik atau siswa dari korban.
"Berkas tersangka MA kita sudah limpahkan ke Kejaksaan sejak kamis lalu. Sementara untuk tersangka Adnan masih proses pemberkasan,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol M Niam.
Niam menyampaikan sampai saat ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan untuk melengkapi berkas itu bila ada kekurangan. Mudah mudahan secepatnya P21 dan segera bisa disidangkan.
Kejadian bermula ketika Dasrul (52) guru SMKN 2 Makassar melaporkan Adnan karena memukulnya saat proses belajar berlangsung, Rabu (10/8/2016).
Akibat penganiayaan itu, Dasrul mengalami luka-luka memar di wajahnya. Mulut dan hidungnya juga berdarah.
Peristiwa itu terjadi setelah anak Adnan, MA, tidak mengerjakan tugas. Korban menegur MA yang tidak membawa perlengkapan menggambar dan buku.(*)