Hari Ini, 'Kolor Ijo' Luwu Timur Jalani Sidang Vonis
Ia pun dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan TribunLutim.com Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Terdakwa Ikbal alias Bala (30) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (24/8/2016) siang ini.
Pria itu diberi julukan Kolor Ijo setelah menusuk 23 kelamin korbannya yang terdiri dari perempuan, satu diantara korban meninggal.
Ia pun dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini akan sidang vonis," kata jaksa penuntut umum, Andi Tirta kepada TribunLutim.com di Kantor Pengadilan Negeri Malili, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah Malili, Rabu (24/8/2016).
Pada sidang pledoi atau pembelaan, terdakwa meminta keringanan hukuman atas tuntutan jaksa.
Terdakwa ditangkap anggota Polres Luwu Timur pada tanggal 17 November 2015 silam.(*)