Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ini, 'Kolor Ijo' Luwu Timur Jalani Sidang Vonis

Ia pun dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
ivan/tribunlutim.com
Terdakwa Ikbal alias Bala (30) sudah berada di ruang sidang dengan penjagaan polisi. 

Laporan wartawan TribunLutim.com Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Terdakwa Ikbal alias Bala (30) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (24/8/2016) siang ini.

Pria itu diberi julukan Kolor Ijo setelah menusuk 23 kelamin korbannya yang terdiri dari perempuan, satu diantara korban meninggal.

Ia pun dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini akan sidang vonis," kata jaksa penuntut umum, Andi Tirta kepada TribunLutim.com di Kantor Pengadilan Negeri Malili, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah Malili, Rabu (24/8/2016).

Pada sidang pledoi atau pembelaan, terdakwa meminta keringanan hukuman atas tuntutan jaksa.

Terdakwa ditangkap anggota Polres Luwu Timur pada tanggal 17 November 2015 silam.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved