Kejati Belum Terima Penyerahan Berkas Tersangka UNM, Polda Sulsel: Kami Sudah Serahkan
Salahuddin mengaku meski tidak ada batasan waktu penyerahan, namun seharusnya sudah masukan berkas itu setelah SPDP diterima.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat ternyata sampai saat ini belum menerima berkas tahap pertama tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung terpadu laboratorium Fakultas Tehnik Universitas Negeri Makassar (UNM).
Padahal Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombespol Frans Barung Mangera mengeluarkan peryataan telah menyerahkan berkas itu ke Kejaksaan, beberapa hari setelah penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Sampai saat ini tim belum menerima berkas tahap kasus UNM dari penyidik Polda Sulsel," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Selasa (23/08/2016).
Salahuddin mengaku meski tidak ada batasan waktu penyerahan, namun seharusnya sudah masukan berkas itu setelah SPDP diterima.
"Kami di Kejaksaan tinggal menunggu. Bilamana sudah masuk , maka akan diteliti berkasnya apakah masih ada kekurangan atau tidak. Jika tidak kita akan kembalikan untuk dilengkapi," sebutnya