Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Punya e-KTP, Warga Akan Dipersulit Seperti Ini

Penolakan layanan administratif tersebut dipastikan akan membuat warga yang tidak memiliki e-KTP akan menderita

Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Muh. Irham
FACEBOOK.COM/EZA ALDILAH MAJID
ilustrasi e-KTP 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Warga Makassar yang belum memiliki KTP elektronik hingga 30 September mendatang, siap-siap untuk menderita. Anda tidak akan mendapatkan layanan dari pemerintah dan kantor-kantor swasta.

Penolakan layanan administratif tersebut dipastikan akan membuat warga yang tidak memiliki e-KTP akan menderita. Pasalnya, kantor-kantor pemerintahan dan kantor swasta tidak akan mengakui lagi KTP konvesnional. Selain itu, database warga tersebut tidak lagi tercatat karena belum melakukan rekam data.

Agar tidak menderita, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar mengimbau warga Makassar agar segera melakukan rekam data di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar. Atau bisa juga datang ke kantor kecamatan terdekat.

Sementara persoalan blanko KTP yang selama ini sering mengalami keterlambatan pengiriman dari pusat, sudah mulai lancar. Proses pembuatan e-KTP ke depan akan berjalan lancar dan tidak akan menunggu waktu lama lagi akibat keterlambatan droping banko dari pusat. (cr6)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved