Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara Tetapkan 7 Perda
Rapat Paripurna DPRD luwu Utara dipimpin Ketua DPRD Mahfud Yunus, dihadiri Bupati Indah Putri Indriani,
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sedikitnya tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi ditetapkan jadi Perda di Kabupaten Luwu Utara dalam rapat Paripurna DPRD Luwu Utara, Kamis (18/8/2016).
Rapat Paripurna berlangsung di ruang Paripurna DPRD Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kelurahan Kasimbong, Kecamatan Masamba.
Dipimpin Ketua DPRD Mahfud Yunus, dihadiri Bupati Indah Putri Indriani, 29 anggota DPRD, dan sejumlah pimpinan SKPD Luwu Utara.
Tujuh Ranperda yang ditetapkan jadi Perda yakni:
1. Perda nomor 4 tahun 2016 perubahan atas Perda Kabupaten Luwu Utara nomor 1 tahun 2011 tentang pajak.
2. Perda nomor 5 tahun 2016 perubahan atas Perda Kabupaten Luwu Utara nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa unum.
3. Perda nomor 6 tahun 2016 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Masamba tahun 2016-2035.
4. Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau bagian wilayah perkotaan Masamba.
5. Perda nomor 8 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021.
6. Perda nomor 9 tahun 2016 tentang kawasan sehat tanpa asap rokok
7. Perda nomor 10 tahun 2016 tentang penanaman modal daerah.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dprd-lutra_20160818_152856.jpg)