2 Pelajar Wajo Jadi Kurir Sabu, Polda Sulsel: Ini Sangat Memprihatinkan
Mereka masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Wajo
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) rilis kasus anak pengedar narkoba di markas Polda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan Km.16 Makassar, Kamis (18/8/2016).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kasus anak pengedar narkoba jenis sabu ini berada di kabupaten Wajo yang melibatkan dua anak dibawah umur.
"Kasus anak jual sabu ini kita rilis bukan untuk menyampaikan keberhasilannya kami (Polri) tapi kita sampaikan fakta-fakta yang kami berhasil temukan di lapangan," kata Barung saat pimpin rilis kasus tersebut.
Kasus peredaran narkoba ini melibatkan dua anak yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kabupaten Wajo, kota Sengkang.
Kedua pelajar SMP ini yakni, DA (16) dan AR (14). Keduanya diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Wajo di Jl Nangka nomor 30, kelurahan Lamaddukeleng, kecamatan Tempe, Jumat (5/8/2016).
Barung menjelaskan, saat diamankan pada waktu itu. Petugas amankan barang bukti dari tangan kedua anak berupa empat sachet sabu siap edar.
"Ini sangat memprihatinkan, anak bangsa kita digunakan oleh orang-orang tak bertanggung jawab untuk sukseskan bisnis haram ini," jelas Barung. (*)