Korupsi Rp 7 M, Kantor Koperasi Duta Mandiri Makassar Digeledah Tim Jaksa
Kini Ia ditahan di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menggeledah kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Duta Mandiri di Perumahan Puri Bukit Mas Blok D nomor 17 JL Talasalapang, kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (16/08/2016).
Kantor Koperasi tersebut milik salah seorang tersangka Ketua Koperasi Duta Mandiri, Andi Mirwan. Tersangka itu diindikasi merugikan uang negara senilai Rp 7 miliar. Kini Ia ditahan di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar.
Penggeladahan berlangsung hampir dua jam lebih. Dimulai pukul 15. 00 wita sampai pukul 17.30 wita. Tim memeriksa hampir seluruh ruangan . Berkas yang ditemukan dan disita sebanyak satu koper. Dokumen itu kemudian dibawa ke kantor Kejati untuk didalami.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengemukakan pemilik koperasi tersebut sudah ditahan di Lapas kelas 1 Makassar, setelah ditetapkan tersangka.
Perbuatan tersangka berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 7 M lebih yang bersumber dari dana Kementerian Koperasi.
"Dokumen yang disita seluruh dokumen dan berkas itu akan diteliti dan langkah selanjutnya diserahkan ke tim penyidik," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dutaman_20160816_183426.jpg)