Besok, 42 Tahanan Lapas Jeneponto Dapat Remisi
Pemberian remisi hanya untuk narapidana yang menjalani hukuman di atas enam bulan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mahyuddin
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Sebanyak 42 tahanan Lapas Kelas IIB Jeneponto akan mendapat remisi.
Mereka terdiri dari 40 penerima remisi RU I (1-3 bulan) dan dua orang RU II (bebas).
"Kita besok rencana ada 42 yang dapat remisi, untuk RU I ada 40 dan RU II ada dua orang," ujar Kepala Lapas Jeneponto Ilham Agung via telepon kepada TribunJeneponto.com, Selasa (16/8/2016).
Pemberian remisi hanya untuk narapidana yang menjalani hukuman di atas enam bulan.
"Untuk pemberian remisinya itu harus di atas enam bulan dan maksimal remisinya itu antara satu sampai tiga bulan," kata
Pembacaan SK remisi oleh Kementrian Hukum dan Ham akan dibacakan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar di Lapas Jeneponto, Kelurahan Monro - Monro, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Rabu (17/08/2016).