Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok, 42 Tahanan Lapas Jeneponto Dapat Remisi

Pemberian remisi hanya untuk narapidana yang menjalani hukuman di atas enam bulan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTIMUR/MUSLIMIN
Kepala Lapas Jeneponto Ilham Agung 

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Sebanyak 42 tahanan Lapas Kelas IIB Jeneponto akan mendapat remisi.

Mereka terdiri dari 40 penerima remisi RU I (1-3 bulan) dan dua orang RU II (bebas).

"Kita besok rencana ada 42 yang dapat remisi, untuk RU I ada 40 dan RU II ada dua orang," ujar Kepala Lapas Jeneponto Ilham Agung via telepon kepada TribunJeneponto.com, Selasa (16/8/2016).

Pemberian remisi hanya untuk narapidana yang menjalani hukuman di atas enam bulan.

"Untuk pemberian remisinya itu harus di atas enam bulan dan maksimal remisinya itu antara satu sampai tiga bulan," kata

Pembacaan SK remisi oleh Kementrian Hukum dan Ham akan dibacakan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar di Lapas Jeneponto, Kelurahan Monro - Monro, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Rabu (17/08/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved