Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS MAKASSAR

Ditetapkan Tersangka, MA Resmi Dikeluarkan dari SMKN 2 Makassar

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat dan laporan dari berbagai guru SMK 2 Makassar.

Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Oknum orangtua siswa, Adnan Achmad (43) yang menganiaya guru SMK 2 Makassar, Dasrul (52) bersama anaknya. SMK Negeri 2 Makassar akhirnya mengeluarkan MA (15). 

Kedua tersangka ini dipindahkan dengan pengawalan tujuh personel polisi. Mereka diangkut dengan menggunakan mobil Patroli Mapolsek Tamalate.

Sebelum direlokasi di mapolrestabes, Kepala Badan Perlindungan Dan Pemberdayaan Anak (BPPA) Makassar, Tenri A Palallo datang menjenguk MAS.

Bersama mantan Kabag Humas Pemkot Makassar itu, juga datang psikolog anak, Iyan Afriani.

Setelah berdialog sekitar 30 menit, psikolog anak menyebutkan MAS sangat takut dikucilkan teman-temannya, terutama teman sekolah di SMK 2 di Jl Pancasila, Kelurahan Gunung Sari, Rappocini, Makassar.

MAS mengaku menyesali perbuatannya, dan mengaku takut sebab tak bisa lagi bersekolah.
Pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar dan SMK 2 Makassar, sejak Kamis (11/8) lalu, memutuskan untuk mengembalikan MAS ke orangtuanya.

Di dalam terungku MAS digambarkan senantiasa menangis dan mengulang penyesalannya.
Dia juga menuliskan pesan denga pinsil gambar.

Pihak BPPA sendiri akan mendampingi proses pemeriksaan MAS dan mengupayakan agar dibawa ke rumah aman P2TP2A Makassar untuk dibina.

"Yang kita urus adalah kondisi anak dan pemilihan mentalnya. Kita tak mencampuri proses hukum orangtua AS," kata Tenri,(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved