Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baznas Bentuk UPZ Masjid se-Kota Makassar

Pengumpulan zakat di Masjid selama ini tidak terkoordinir dengan lembaga resmi

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Ketua Baznas Makassar, Anis Zakaria di sela sela sosialisasi Pengelolaan dan Pembentukan UPZ Masjid di kantor Departemen Agama Makassar. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengeluhkan kurang maksimalnya pengumpulan zakat di 14 kecamatan se Kota Makassar. Realisasi pencapaian Zakat hingga Juli 2016 masih jauh dari target yakni Rp 4 miliyar.

Untuk mendongkar pencapaian itu, Baznas membentuk 200 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid di 14 kecamatan se-Kota Makassar.

Ketua Baznas Makassar M Anis Zakaria Kama, mengatakan pengumpulan zakat di Masjid selama ini tidak terkoordinir dengan lembaga resmi yang diberikan kepercayaan untuk mengelolah dan mendistribusikan Zakat.

"Sesuai dengan undang undang bahwa pengelolaan zakat , infak dan sedekah diamanahkan ke Baznas. Kemudian Baznas membentuk UPZ , salah satunya di Masjid," kata Anis Zakaria di sela sela sosialisasi Pengelolaan dan Pembentukan UPZ Masjid di kantor Departemen Agama Makassar.

Pengumpulan zakat di Masjid selama ini kata Aniz sudah berjalan. Hanya saja, tidak terdaftar di Baznas sebagai lembaga resmi yang direkomendasikan pemerintah, sesuai pasal 38.

Di mana mengatur tidak boleh melakukan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat seolah olah sebagai amil tanpa izin pejabat berwenang.

"Seperti yang disampaikan yang mewakili Kandep Agama, syukur syukur tidak ada mempersoalkan, kenapa Masjid pungut Zakat. Yang paling populer adalah zakat Fitrah. Apa dasarnya," jelasnya.

Anis mengemukakan guna mengantisipasi adanya persoalan belakangan, maka Baznas mengajak seluruh pengurus Masjid untuk membentuk UPZ sebagai perpanjangan tangan Baznas.

"Sampai saat ini baru ada dua UPZ Masjid yang terdaftar. Mudah mudah Masjid lain bisa terdaftar dan akan mengkukuhkanya supaya statusnya terdaftar atau legal," paparnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved