Tipu Warga, Perempuan Ini Diadili di PN Makassar
Perempuan berusia 35 tahun ini didakwa melakukan penimpuan dengan modus sebagai dekorasi interior terhadap korban, Onna Dharmanton.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Seorang pengusaha di Makassar, Mery Hakim diadili di Pengadilan Negeri Makassar, Jl Amanagappa, kecamatan Ujung Pandang, Kamis (4/8/1016) siang.
Perempuan berusia 35 tahun ini didakwa melakukan penimpuan dengan modus sebagai dekorasi interior terhadap korban, Onna Dharmanton.
Korban merupakan salah seorang pengusaha atau penjual pakaian, tas, jam tangan, dan parfum.
Muhammad Tahir selaku kuasa Hukum Onna darmanto menjelaskan tindakan Mery terpaksa dilaporkan ke Kepolisian, hingga masuk di persidangan, bermula saat kliennya melakukan kerjasama.
Kerjasama dilakukan untuk mendekorasi dan penambahan beberapa aksesori ditempat usaha butik di ruko milik klienya.
"Sekitar April 2014, klien saya kemudian mendatangi toko Artistik di jalan Sulawesi nomor 53, toko ini juga tembus ke jalan nusantara nomor 42, yang dikelola oleh terdakwa,"jelasnya.
Setelah itu, kata Muh Tahir, terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa, perihal jenis dan spesifikasi pekerjaan serta bahan yang dibutuhkan oleh korban serta biaya sebesar senilai Rp. 132.723.460 dan uang DP sebesar Rp. 90 juta.
"Ternyata setelah pekerjaan tersebut selesai, klien saya sangat kecewa, sebab tidak sesuai dengan pesanan korban, dan ada material yang digunakan dibawah standar,"kata Ismail.
Selain itu, pekerjaan terdakwa tidak sesuai dengan ukuran serta kualitasnya (misalnya, partisi-partisi sudah di makan rayap). Akibatnya, korban melakukan penggantian dengan biaya sendiri, sebab terdakwa tidak ada niat baik untuk memperbaikinya.
"Awalnya korban ingin menyelesaikan dengan cara kekeluargaan saja. Tetapi niat baik korban ini justeru ditanggapi lain oleh terdakwa, malahan Korban pernah diusir oleh Ibu Terdakwa,"jelasnya.
Lantaran niat korban dan keluarganya untuk penyelesaian masalah ini secara kekeluargan tidak direspon dan justru ingi melaporkan korban ke Polisi, sehingga tanggal 3 Desember 2014, korban mengajukan laporan polisi.
Dalam perkara ini, Mery Hakim didakwa melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c dan d Jo pasal 62 serta Pasal 16 butir
Saat ini sidang terdakwa memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Makassar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/logo-tribun-timur-dot-com_20160727_135441.jpg)