Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pekan Depan, KPK Gelar Kasus Pembebasan Lahan Mangkendek Toraja

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah mengirim permohonan supervisi pada beberapa bulan lalu ke KPK.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bertandang di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan, Jl Perintis Kemerdekaan Km.16 Makassar, Kamis (4/8/2016). Wakil ketua KPK Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan dan Kajati Sulawesi Selatan, Hidayatullah. Mereka disambut oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Anton Charliyan. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan untuk dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus pembebasan Bandara Mangkendek, kabupaten Tana Toraja dilakukan pada pekan depan.

Hal tersebut diungkapkan Pimpinan KPK Basaria Pandjaitan saat mengunjungi Markas Kepolisia Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km.16, Kamis (4/8/2016).

"Terkait kasus bandara mangkendek yang ada di Toraja bahwa kasus ini akan kami gelar di KPK pada Rabu nanti, dan ini akan dilakukan secara langsung agar bisa ditahu apa-apa saja yang dipersoalkan dalam kasus ini," katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Hidayatullah yang hadir dalam konferensi pers ini juga mengaku siap untuk hadir dalam gelar kasus yang nantinya akan digelar di Jakarta.

"Jadi nanti gelar kasus ini akan digelar di KPK dan saya (Kajati) dan bapak kapolda akan hadir di sana. Kemudian setelah itu ketika kembali dari sana kami akan menginfokan ke teman-teman wartawan," jelas Hidayatullah.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit III Tipikor Polda Sulsel telah mengirim permohonan supervisi pada beberapa bulan lalu ke KPK.

Kasus dugaa Tipikor pembebasan lahan tersebut diduga telah menyalahi prosedur dengan melakukan Mark Up dana yang berasal dari APBD Provinsi Sulsel dan APBD Tana Toraja tahun 2011. Anggaran pembebasan lahan proyek ini dikerahui sebesar Rp 38,2 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved