Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

600 Pasutri di Pinrang Ajukan Permohonan Perceraian

"Masalah pernikahan yang kami maksud, yakni perceraian, istbat nikah, dan dispensasi nikah," kata Staramin.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi
Hery Syahrullah/tribunpinrang.com
Wakil Panitera Pengadilan Agama Pinrang, Staramin. 

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Hingga Juli 2016 ini, sekitar 2.500 pemohon dan penggugat masalah pernikahan terdata di Kantor Pengadilan Agama Pinrang, Jl Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Hal itu diungkapkan Wakil Panitera Pengadilan Agama Pinrang, Staramin, saat ditemui TribunPinrang.com di kantornya, Kamis (4/8/2016).

"Masalah pernikahan yang kami maksud, yakni perceraian, istbat nikah, dan dispensasi nikah," kata Staramin.

Perceraian yaitu pernyataan pasangan nikah yang hendak pisah, itsbat nikah yaitu pasangan nikah yang tidak memliki legalitas surat, dan dispensasi nikah yaitu pasangan yang hendak disegerakan menikah meski belum memenuhi syarat, karena alasan tertentu.

"Pemohon dan penggugat masalah perceraian didominasi oleh warga yang memiliki istri atau suami perantau, istbat nikah didominasi oleh warga yang berada pada generasi terdahulu, dan dispensasi nikah didominasi oleh pasangan yang hamil di luar nikah," jelas Staramin.

Ia menambahkan, dari 2.500 pemohon dan penggugat ketiga masalah pernikahan tersebut, 600 di antaranya adalah perceraian, selebihnya adalah masalah istbat nikah dan dispensasi nikah.

"Kami belum tau persis berapa jumlah tepatnya untuk masalah itsbat nikah dan dispensasi nikah," tutur Staramin.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved