Jadi Saksi Korupsi Bandara Sultan Hasanuddin, 8 Pegawai BPN Maros Diperiksa
Kedelapan saksi, kata Salahuddin berasal dari Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Maros pada saat kasus itu bergulir.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIIBUN TIMUR, MAKASSAR - Pengusutan kasus dugaan korupsi pembebasan perluasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat terus berlanjut.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati , Senin (1/08/2016) memeriksa setidaknya delapan orang saksi, setelah kasus ini ditingkatkan ketahap penyidikan.
"Kasus ini terus bergulir, hari ini tim memeriksa delapan saksi ,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Kedelapan saksi, kata Salahuddin berasal dari Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Maros pada saat kasus itu bergulir.
"Saksi yang diperiksa ini memiliki peran melakukan pendataan dan pemetaan, serta pendataan aspek yuridis pada pembebasan lahan itu," jelasnya.
Diketahui proyek pembebasan lahan yang menelan anggaran senilai Rp 500 miliyar telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidik berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara.
Dari hasil ekspose, tim penyelidikan menyimpulkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang mengarah ke korupsi dalam kasus itu.
Pembebasan lahan yang menelan anggaran sebesar Rp 500 m, ditemukan sejumlah bukti bukti yang kuat terhadap adanya indikasi perbuatan melawan hukum proyek itu . Proyek itu diduga ada indikasi mark up dan indikasi salah bayar dalam traksaksi jual beli lahan tersebut seluas 60 hektar oleh Intelijen Kejati Sulselbar.
Pelanggaran pembebasan perluasan lahan itu yakni tidak memenuhi mekanisme yang ada. Dimana yang tertuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2012