Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hatta Rahman Keluarkan Surat Edaran Larangan Main Pokemon Go

"Isi surat edaran ini, melarang PNS untuk bermain Pokemon Go dan game virtual berbasis GPS lainnya di lingkungan dan halaman perkantoran," katanya.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Hatta Rahman 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Bupati Maros Hatta Rahman membuat surat edaran larangan bermain Pokemon Go yang ditujukan kepada Kepala SKPD, Camat, Kepala Bagian (Kabag), Lurah dan Kepala Desa se- Kabupaten Maros, Selasa (2/8/2016).

Surat edaran tersebut sebagai tindaklanjut larangan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) RI nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016 tentang, larangan bermain game berbasis virtual ini.

Hatta Rahman mengatakan, surat edaran tersebut juga bertujuan untuk mengantisipasi kerawanan keamanan dan kerahasiaan instansi pemerintah, serta menjaga produktifitas dan disiplin aparatur sipil negara.

"Isi surat edaran ini, melarang PNS untuk bermain Pokemon Go dan game virtual berbasis GPS lainnya di lingkungan dan halaman perkantoran," katanya.

Hatta memastikan akan memberikan sanksi dan mengevaluasi pegawai yang kedapatan main Pokemon Go.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved