Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisruh CPI

Komisi Yudisial Siap Proses Hakim PTUN, Atas Perkara CPI

Ni Putu menyampaikan pelanggaran kode etik Hakim memang merupakan wewenang Komisi Yudisial.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Majelis Hakim PTUN menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel atas izin proyek reklamasi proyek Centre Point of Indonesia (CPI) di kawasan Pantai Barat Makassar, Kamis (28/7/2016). Majelis Hakim PTUN yang dipimpin langsung Teddy Romyadi dan dua hakim anggota lainya menyimpulkan gugatan Walhi dalam perkara ini tidak dapat diterima. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Yudisial (KY) Penghubung Sulawesi Selatan mengaku siap memroses Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika terbukti melanggar kode etik atas sidang putusan perkara gugatan sengketa reklamasi kawasan CPI Makassar.

Koordinator Komisi Yudisial Penghubung Sulsel, Ni Putu Dewi Damayanti mengatakan menunggu pengaduan pelanggaran itu. Ky akan memprosesnya sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

"KY punya mekanisme untuk itu. Kecuali Walhi merasa ada dugaan pelanggaran hakim yang terjadi dan ingin melaporkan hal ini ke KY, kami siap untuk menerima dan memprosesnya," jelasnya.

Ni Putu menyampaikan pelanggaran kode etik Hakim memang merupakan wewenang Komisi Yudisial. Tapi untuk langsung menilai itu adalah sebuah pelanggaran kode etik atau bukan itu tidak bisa.

"Sampai saat ini belum ada masuk pengaduanya," kata Ni Putu kepada Tribun.

Terpisah Kuasa Wahana Lingkungan (Walhi) yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir (AsP) Maswandi mengaku akan melaporkan Hakim PTUN ke KY atas sidang putusan perkara sengketa CPI.

Alasanya, majelis hakim PTUN dianggap melakukan pelanggaran kode etik sebagai pimpinan sidang. Dalam persidangan, Hakim langsung meninggalkan ruang persidangan tanpa memberikan kesempatan kepada penggugat untuk menyatakan sikap atas putusan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved