Soeprapto: Menolak Pelaksanaan Reklamasi CPI, Berarti Menolak Perda
Mengenai lingkungan, dokumen Amdal seperti dalam gugatan Walhi, kata Soeprapto, sudah dibahas di Komisi Amdal Kota
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Koordinator atau Penanggungjawab Kerjasama Reklamasi Kawasan CPI,
Soeprapto Budisantoso mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar sudah tepat.
Menurutnya, proyek reklamasi CPI yang dilaksanakan sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku berdasarkan amanah UU Pesisir yaitu menggunakan Perpres 122/2012 tentang Reklamasi dan Permen Kelautan Perikanan 17/2013.
"Kita menggunakan RTRW Kota Makassar dan Provinsi Sulsel, karena wilayah 150 Ha itu memang zona Reklamasi yang sudah di Perdakan,"kata Soeprapto.
Dia mengatakan proyek reklamasi yang disebut dalam RTRW Nasional wilayah itu bagian dari Kawasan Strategis Nasional Maminasata juga diakui perijinannya telah didelegasikan kepada Pemprov.
"Bukti bukti ketaatan kita dan pendelegasian kewenangan dari Pusat kita tunjukkan sebagai fakta persidangan dan diarsipkan oleh PTUN,"paparnya.
Mengenai lingkungan, dokumen Amdal seperti dalam gugatan Walhi, kata Soeprapto, sudah dibahas di Komisi Amdal Kota dan dikukuhkan oleh BLHD Provinsi. Dimana pembahasannya melibatkan masyarakat pesisir.
"Sejauh ini belum terjadi pelanggaran apapun terhadap dokumen tersebut, bahkan alur nelayan ke TPI Rajawali telah diperbesar untuk memperbaiki akses nelayan yang sempat ditutup oleh pengembang lain,"jelasnya lagi.
Dia menyampaikan bilamana Walhi menolak pelaksanaan reklamasi di CPI, sama saja dengan menolak Perda. Semestinya kata Soeprapto yang dipermasalahkan adalah cara reklamasinya, apakah bertentangan dengam Amdal yang disepakati.
"Bukan reklamasinya itu sendiri, karena sudah diperdakan,"jelasnya.(*)