Soal CPI, Kuasa Hukum Pemprov Sulsel Sejak Awal Yakin Menang di PTUN
Menurut Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov) selaku tergugat , Lutfie Natsir bahwa putusan Majelis Hakim PTUN sudah tepat.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak gugatan perkara Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas izin reklamasi kawasan CPI Makassar.
Menurut Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov) selaku tergugat , Lutfie Natsir bahwa putusan Majelis Hakim PTUN sudah tepat.
"Sejak awal kami sudah yakin gugatan akan ditolak oleh Majelis Hakim PTUN, sebab proyek reklamasi kawasan CPI sudah sesuai dengan prosedur,"kata Kuasa Hukum Pemprov Lutfie Natsir kepada Tribun
Majelis Hakim PTUN yang dipimpin Teddy Romyadi dan dua hakim anggota lainya dalam putusanya menyatakan menolak perkara gugatan Walhi atas perkara izi reklamasi CPI.
"Menyatakan gugatan kepada tergugat tidak dapat diterima ,"kata Teddy Romyadi dalam materi putusan yang dibacakan.(*)