Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal CPI, Kuasa Hukum Pemprov Sulsel Sejak Awal Yakin Menang di PTUN

Menurut Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov) selaku tergugat , Lutfie Natsir bahwa putusan Majelis Hakim PTUN sudah tepat.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Majelis Hakim PTUN menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel atas izin proyek reklamasi proyek Centre Point of Indonesia (CPI) di kawasan Pantai Barat Makassar, Kamis (28/7/2016). Majelis Hakim PTUN yang dipimpin langsung Teddy Romyadi dan dua hakim anggota lainya menyimpulkan gugatan Walhi dalam perkara ini tidak dapat diterima. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak gugatan perkara Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas izin reklamasi kawasan CPI Makassar.

Menurut Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov) selaku tergugat , Lutfie Natsir bahwa putusan Majelis Hakim PTUN sudah tepat.

"Sejak awal kami sudah yakin gugatan akan ditolak oleh Majelis Hakim PTUN, sebab proyek reklamasi kawasan CPI sudah sesuai dengan prosedur,"kata Kuasa Hukum Pemprov Lutfie Natsir kepada Tribun

Majelis Hakim PTUN yang dipimpin Teddy Romyadi dan dua hakim anggota lainya dalam putusanya menyatakan menolak perkara gugatan Walhi atas perkara izi reklamasi CPI.

"Menyatakan gugatan kepada tergugat tidak dapat diterima ,"kata Teddy Romyadi dalam materi putusan yang dibacakan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved