Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Menang, Hakim Denda Walhi Sulsel Rp 2,6 Juta

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim Teddy Romyadi dan dua hakim anggota lainya langsung meninggalkan ruang persidangan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Warga yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir menolak keputasan hakim terkait putusan hakim yang menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel atas izin proyek reklamasi proyek Centre Point of Indonesia (CPI) usai sidang di Pengadilan Tatausaha Negara (PTUN), Makassar, Kamis (28/7/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir atas sengketa kawasan rekalamasi CPI di Pantai Barat Losari Makassar, Kamis (28/7/2016).

Selain menolak gugatan Walhi terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Majelis Hakim yang dipimpin Teddy Romyadi menjatuhkan denda biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 2.693.500 .

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ,"kata Majelis Hakim Teddy Romiyadi dalam putusan yang dibacakan.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim Teddy Romyadi dan dua hakim anggota lainya langsung meninggalkan ruang persidangan melalui pintu belakang, tanpa memberikan kesempatan kepada peggugat untuk menyatakan sikap atas putusan itu.

Sikap yang diperlihatkan Majelis Hakim mengundang reaksi keras bagi tergugat yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir di ruang persidangan(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved