Pemprov Sulsel Menang, Hakim Denda Walhi Sulsel Rp 2,6 Juta
Usai membacakan putusan, Majelis Hakim Teddy Romyadi dan dua hakim anggota lainya langsung meninggalkan ruang persidangan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir atas sengketa kawasan rekalamasi CPI di Pantai Barat Losari Makassar, Kamis (28/7/2016).
Selain menolak gugatan Walhi terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Majelis Hakim yang dipimpin Teddy Romyadi menjatuhkan denda biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 2.693.500 .
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ,"kata Majelis Hakim Teddy Romiyadi dalam putusan yang dibacakan.
Usai membacakan putusan, Majelis Hakim Teddy Romyadi dan dua hakim anggota lainya langsung meninggalkan ruang persidangan melalui pintu belakang, tanpa memberikan kesempatan kepada peggugat untuk menyatakan sikap atas putusan itu.
Sikap yang diperlihatkan Majelis Hakim mengundang reaksi keras bagi tergugat yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir di ruang persidangan(*)