Ini Kata SYL Soal Gugatan Walhi Ditolak di PTUN
Menurutnya, dirinya tidak harus terburu-buru menangkapinya sebelum melihat putusannya.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo enggan menanggapi banyak soal putusan Majelis Hakim PTUN yang menolak gugatan izin reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) yang diajukan Walhi Sulsel.
Menurutnya, dirinya tidak harus terburu-buru menangkapinya sebelum melihat putusannya.
"Saya lihat dulu putusannya, Saya tidak dalam posisi senang maupun menyesalkan. Tidak harus terburu-buru menanggapi itu," kata SYL, Kamis (28/7/2016).
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tatausaha Negara (PTUN) menolak gugatan Walhi Sulsel terhadap Pemprov Sulsel atas izin proyek reklamasi CPI di kawasan Pantai Barat Makassar, Kamis (28/7/2016).
Majelis hakim yang diketuai Teddy Romyadi dan didampingi dua hakim anggota lainnya menyimpulkan bahwa gugatan Walhi Sulsel dalam perkara tersebut tidak dapat diterima.(*)