Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisruh CPI

Gugatan Walhi Ditolak, Nelayan Menangis dan Teriaki Hakim

Setidaknya puluhan aparat Kepolisian dari Jajaran Polrestabes Makassar diturunkan mengawal sidang.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Aksi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir di halaman kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Kamis (28/07/2016) nyaris ricuh. Puluhan aparat Kepolisian yang mengawal jalanya sidang Gugatan Izin Reklamasi CPI sempat bersitegang dengan massa yang melakukan aksi di sela sela pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PTUN. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Sidang putusan gugatan perkara atas izin reklamasi CPI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mendadak heboh.

Sejumlah nelayan yang hadir mengawal persidangan memprotes putusan Majelis Hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan fakta persidangan atas gugatan mega proyek itu.

Sejumlah nelayan meneriaki hakim dengan nada protes. Bahkan ada juga nelayan yang menangis histeris saat mendengar putusan hakim.

Majelis Hakim PTUN yang dipimpin langsung Teddy Romyadi dalam putusan menyatakan menolak gugatan Walhi terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel atas mega proyek CPI.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," kata Majelis Hakim PTUN Teddi Romyadi.

Untuk mengantisipasi kericuhan, setidaknya puluhan aparat Kepolisian dari Jajaran Polrestabes Makassar diturunkan mengawal sidang.

Pengamanan disiagakan mulai dari pintu masuk halaman pengadilan, halaman, sampai ruang persidangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved