Kisruh CPI
Gugatan Walhi Ditolak, Nelayan Menangis dan Teriaki Hakim
Setidaknya puluhan aparat Kepolisian dari Jajaran Polrestabes Makassar diturunkan mengawal sidang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Sidang putusan gugatan perkara atas izin reklamasi CPI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mendadak heboh.
Sejumlah nelayan yang hadir mengawal persidangan memprotes putusan Majelis Hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan fakta persidangan atas gugatan mega proyek itu.
Sejumlah nelayan meneriaki hakim dengan nada protes. Bahkan ada juga nelayan yang menangis histeris saat mendengar putusan hakim.
Majelis Hakim PTUN yang dipimpin langsung Teddy Romyadi dalam putusan menyatakan menolak gugatan Walhi terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel atas mega proyek CPI.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," kata Majelis Hakim PTUN Teddi Romyadi.
Untuk mengantisipasi kericuhan, setidaknya puluhan aparat Kepolisian dari Jajaran Polrestabes Makassar diturunkan mengawal sidang.
Pengamanan disiagakan mulai dari pintu masuk halaman pengadilan, halaman, sampai ruang persidangan. (*)